|

Bandung. Seperti sudah MJ ulas tentang pajak Progresif di sini, kali ini MJ akan coba berikan gambaran tentang perhitungan pajak Progresif itu sendiri.
Seperti sudah diterangkan sebelumnya, Pajak progresif dikenakan atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor adapun besarnya persentase tarif pajak adalah sebagai berikut:
-
Kendaraan Pertama 1,75 % dari DPP
-
Kendaraan Kedua 2,25 % dari DPP
-
Kendaraan Ketiga 2,75 % dari DPP
-
Kendaraan Keempat 3,25 % dari DPP
-
Kendaraan Kelima 3,75 % dari DPP
Adapun DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot yang ditetapkan berdasarkan PerGub (bukan nilai jual di pasaran) untuk mengetahui NJKB dan BBNKB serta PKB ke-1 bisa dilihat disini.
Urutan Kepemilikan Kendaraan Bermotor ini berdasarkan kwitansi saat pendaftaran kendaraan (baik itu kendaraan baru maupun
-

-
Sumber : http://dispenda.jabarprov.go.id
bekas)
Contoh perhitungan Pajak Progresif adalah sebagai berikut:
Misalkan MJ memiliki 5 Sepeda motor Merk Honda Type NF 125 D (KarismaD), sesuai NJKB yang MJ dapat di tabel NJKB KArisma adalah Rp 9.900.000,-, maka Pajak yang dikenakan terhadap kelima Sepeda Motor MJ adalah sebagai berikut:
Kendaraan ke 1 = 1,75 % x Rp. 9.900.000,- = Rp 173.250,-
Kendaraan ke 2 = 2,25 % x Rp. 9.900.000,- = Rp 222.750,-
Kendaraan ke 3 = 2,75 % x Rp. 9.900.000,- = Rp 272.250,-
Kendaraan ke 4 = 3,25 % x Rp. 9.900.000,- = Rp. 321.750,-
Kendaraan ke 5 = 3,75 % x Rp. 9.900.000,- = Rp. 371.250,-
Sedangkan klo MJ memiliki kendaraan ke 6 dan seterusnya maka besarnya persentase PKB adalah sebesar 3,75 % x NJKB.
Satu lagi sebuah catatan dari Pajak Progresif ini, Pajak Progresif dikenakan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil bukan dari motor ke mobil ataupun sebaliknya.
Keep Safety Riding n Zero Accident
Sumber: http://jalanberkarisma.wordpress.com
|